Sosialisasi

KPU Kabupaten Tanah Laut Dukung Penerapan Whistleblowing System (WBS)

KPU Kabupaten Tanah Laut Dukung Penerapan Whistleblowing System (WBS)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System/WBS) di seluruh lingkungan KPU.
 
 
Melalui kebijakan ini, KPU Kabupaten Tanah Laut berkomitmen mendukung penerapan WBS sebagai sarana pelaporan yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta mempermudah penanganan dugaan pelanggaran dan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan KPU.
Pelaksanaan sistem ini berada di bawah koordinasi Tim Kepatuhan Internal KPU, sebagai langkah nyata mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara pemilu.
 
Whistleblowing System (WBS) KPU adalah sistem pelaporan internal yang dikelola langsung oleh KPU RI.
Sistem ini digunakan untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja, seperti:
⚠️ Dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK)
⚠️ Pelanggaran aturan, kode etik, atau kebijakan internal
⚠️ Perbuatan tidak patut lainnya dalam organisasi
 

WBS memastikan proses pelaporan berjalan dengan prinsip:
1. Keamanan data pelapor
2. Transparansi proses penanganan
3. ⁠Akuntabilitas penanggung jawab laporan
4. ⁠Aksesibilitas melalui kanal resmi
5. ⁠Kerahasiaan identitas pelapor
 
 
Dengan aplikasi berbasis web yang dikembangkan KPU RI, WBS KPU memudahkan pegawai menyampaikan laporan serta memastikan penanganan pengaduan yang profesional, cepat, dan terlindungi.

Wujudkan lingkungan kerja KPU yang bersih, aman, dan berintegritas!

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali