Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), pelayanan KPU Kabupaten Tanah Laut dinilai Baik oleh masyarakat dengan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebesar 87,49 dengan kategori B ( Baik) berdasarkan survei yang dilakukan pada semester pertama tahun 2025.
Survei ini mengukur kepuasan publik terhadap aspek pelayanan, sebagai berikut :
- Persyaratan Pelayanan
- Prosedur Pelayanan
- Waktu Pelayanan
- Biaya Pelayanan
- Kesesuaian Produk Pelayanan
- Kompetensi Pelayanan
- Perilaku Petugas Pelayanan
- Sarana dan Prasarana Pelayanan
- Penanganan Pengaduan Pelayanan
Dengan capaian ini, KPU Kabupaten Tanah Laut berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang semakin berkualitas, serta sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.