Berita Terkini

Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Sejak tanggal 23 s/d 25 Juli 2022 Kabupaten Tanah Laut mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta. Bimbingan Teknis ini diikuti oleh 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Tanah Laut diwakili oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Hanapi, Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Rudy Pratikno, SE, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hendra Suryana dan Operator SIPOL Kabupaten Tanah Laut, Safwansyah.
 
 
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari. Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan yakni memberikan pemahaman Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  dan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia dalam rangka mengimplementasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, peningkatan kapasitas dan kapabilistas dalam memberikan pelayanan kepada calon peserta Pemilihan Umum serta memberikan pelatihan kepada pejabat struktural dan operator SIPOL dilingkungan kesekretariatan agar meningkatnya keterampilan serta memperpedomani aturan secara menyeluruh.
 
 
Dalam kegiatan ini dilakukan pendalaman materi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu oleh KPU Republik Indonesia kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pengenalan Fungsi, fitur dan mekanisme proses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna Partai Politik dan KPU kepada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,862 kali