Berita Terkini

KPU Kabupaten Tanah Laut Melaksanakan Kegiatan Klarifikasi Anggota Partai Politik Yang Belum Dapat Dipastikan Status Keanggotaan Partai

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 345 dan 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 dan 260 Tahun 2022, KPU Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 5 September 2022 melaksanakan kegiatan Klarifikasi Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.
 
 
          Bertempat di ruang Media Center, KPU Kabupaten Tanah Laut melaksanakan kegiatan Klarifikasi Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya. Kegiatan ini dimulai pukul 14.00 Wita s.d 23.59 Wita. Dari hasil Verifikasi Administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Tanah Laut, tercatat sebanyak 25 orang anggota dari 11 Partai Politik yang menyerahkan Surat Pernyataan Keanggotaan dalam aplikasi SIPOL yang dinyatakan ganda kenggotaan. Adapun Rincian Rincian Partai Politik tersebut yakni :
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
4. Partai Demokrat
5. Partai Ummat
6. Partai Nasdem
7. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
8. Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Buruh
11. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
 
          Adapun rincian jumlah Keanggotaan Partai Politik yang dilakukan Klarifikasi Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan  oleh KPU Kabupaten Tanah Laut sebagai berikut :
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 6 Orang
2. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebanyak 2 Orang
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Demokrat sebanyak 1 orang
4. Partai Ummat dan Partai Nasdem sebanyak 5 Orang
5. Partai Ummat dan Demokrat sebanyak 1 Orang
6. Partai Ummat dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) sebanyak 2 orang
7. Partai Nasdem dan Partai Demokrat sebanyak 1 Orang
8. Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 3 Orang
9. Partai Nasdem dan Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebanyak 1 Orang
10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 1 orang
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Demokrat sebanyak 1 orang
12. Partai Buruh dan Partai Demokrat sebanyak 1 Orang
13. Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) sebanyak 1 Orang
 
          Dalam pelaksanaan Klarifikasi Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya dengan hasil sebagai berikut jumlah anggota yang dapat diklarifikasi secara langsung dihadirkan oleh Partai Politik dikantor KPU Kabupaten Tanah Laut sebanyak 14 Orang, jumlah anggota yang diklarifikasi melalui videocall sebanyak 3 rang, jumlah anggota yang tidak bisa dihadirkan oleh Partai Politik sebanyak 8 Orang.
 
 
          Adapun hasil kegiatan Klarifikasi Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor : 210/PL.01.1-BA/6301/2022 tentang Klarifikasi Secara Langsung Terhadap Anggota Partai Politik Yang Belum Dapat Ditentukan Status Keanggotaan Partai Politik tanggal 9 September 2022.
 
                                     
 
 
 
 
 
 
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,853 kali