Berita Terkini

Rapat Intenal Tindak Lanjut Surat Edaran Sekretaris Jendral KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022

Rabu (22/6/2022), Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Laut melakukan rapat intenal menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris Jendral KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada Masa Tahapan Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
 

 
Rapat Internal dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Laut, Jumiati, SE dan di ikuti oleh seluruh Kasubbag dan staff serta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Laut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 584 kali