
Rapat Internal Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Dan Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
Pelaihari (27/07/2022) Menindaklanjuti hasil pertemuan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia pada tanggal 23 s/d 25 Juli 2022 di Jakarta, KPU Kabupaten Tanah Laut melanjutkan dengan kegiatan rapat internal membahas terkait hasil bimbingan teknis tersebut bersama Ketua dan seluruh Anggota, Sekretaris, Kasubbag, Staff serta Pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabapaten Tanah Laut.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut, Arif Mukhyar dan dilanjutkan dengan penjelasan hasil bimbingan teknis oleh anggota KPU Kabupaten Tanah Laut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Hanapi yang menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan dilanjutkan Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rudy Pratikno, SE yang menjelaskan mengenai mekanisme kerja Sistem Informasi Parati Politik (SIPOL) dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.

Dalam kegiatan ini juga dibahas mengenai persiapan dan kesiapan Tim Kerja dan Tim Helpdesk KPU Kabupaten Tanah Laut dalam menghadapi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kesempatan ini dibahas pula mengenai rencana rapat koordinasi bersama pihak partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Tanah Laut dan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut.
Bagikan:
Telah dilihat 577 kali