
Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Banjarmasin (26-27/9/2022) KPU Kabupaten Tanah Laut mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Sarmuji, S.Ag sekaligus membuka kegiatan Rapat Koordinasi.

Tujuan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yakni menyamakan persepsi mengenai tindak kerja dan tata cara pelaksanaa Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan pada Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Dalam kegiatan ini juga disampaikan Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk penetapan status keanggotaan Belum Memenuhi (BMS) dan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota. selain terkait dengan kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan dalam kegiatan ini juga dibahas mengenai dan tindak lanjut Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor: 670/PL.01.1-SD/05/2022 tanggal 31 Agustus 2022 perihal: Tanggapan Masyarakat dan pedoman teknis pelaksanaannya, pengecekan link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik oleh masyarakat dan penggunaan Aplikasi helpdesk.kpu.go.id oleh KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan sebagai tindak lanjut dari masukkan tanggapan masyarakat.
Bagikan:
Telah dilihat 368 kali