Berita Terkini

Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilu Tahun 2019

Pelaihari (20/03/2023) KPU Kabupaten Tanah Laut melaksanakan verifikasi syarat calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilu Tahun 2019. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut Arif Mukhyar dilanjutkan dengan sambutan oleh Yudi Rizal selaku Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Tanah Laut. Dalam kegiatan PAW kali ini, Muhammad Hanapi selaku Anggota KPU KAbupaten Tanah Laut Divisi Teknis Penyelenggaraan melakukan verifikasi dokumen kelengkapan syarat calon Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilu Tahun 2019 atas nama Reny Yohana dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi oleh Akhmad Rozi, S.Sos, M.Si selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut Divisi Hukum terkait calon PAW a.n Reny Yohana menggantikan Hj. Yuliani yang mengundurkan diri. Dalam kesempatan ini juga berhadir Ketua dan sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Tanah Laut, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dan perwakilan dari Polres Tanah Laut.


Dalam kesempatan ini juga disampaikan Surat Jawaban oleh KPU kabupaten Tanah Laut terkait hasil verifikasi syarat calon Pengganti Antar Waktu kepada DPRD Kabupaten Tanah Laut yang kali ini diterima langsung oleh perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanah Laut.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 384 kali