Berita Terkini

KPU Kabupaten Tanah Laut Laksanakan Verifikasi Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019

Pelaihari (31/1/2022) bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Tanah Laut, KPU Kabupaten Tanah Laut melaksanakan kegiatan acara Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 170/88/DPRD-TL/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut atas nama Zamhusein, SE dari Partai Gerakan Indonesia Raya dan sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tanah Laut melaksanakan kegiatan Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Perwakilan Polres Tanah Laut, Pengurus Partai dalam hal ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Tanah Laut serta Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut atas nama Upik Astuti, S.Pd.   Kegiatan diawali dengan Sambutan Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut, Arif Mukhyar sekaligus membuka Pelaksanaan kegiatan Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Dilanjutkan dengan Verifikasi Berkas Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dipimpin langsung oleh Muhammad Hanapi selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut Divisi Teknis Penyelenggara. Pada saat kegiatan Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, juga didampingi oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut, Ketua Bawaslu dan Anggota Kabupaten Tanah Laut Bapak Gunawan Rahayu, S.Sos, Perwakilan Polres Tanah Laut, Pengurus DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Tanah Laut. Verifikasi Berkas dan Dokumen Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut meliputi dokumen sebagai berikut: Keputusan KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor : 343/HK.03.1-Kpt/6301/KPU-Kab/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019; Keputusan KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor : 350/HK.03.1-Kpt/6301/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Dalam Pem-ilihan Umum Tahun 2019;  Daftar Calon Tetap Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Tanah Laut 4; Kartu Tanda Penduduk Elektronik Atas Nama Upik Astuti, S.Pd; Kartu Tanda Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya Atas Nama Upik Astuti, S.Pd; Akta Kematian Nomor : 6301-KM-04012022-0013 tanggal 5 Januari 2022 Atas Nama Zamhusein, SE; Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas II an. Upik Astuti, S.Pd; Surat Keterangan Tidak Sedang Di Cabut Hak Pilihnya dari Pengdilan Negeri Pelaihari Kelas II an. Upik Astuti, S.Pd; Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa Partai Politik dari Pengdilan Negeri Pelaihari Kelas II an. Upik Astuti, S.Pd; Surat Keterangan Catatan Kepolisian Atas Nama Upik Astuti, S.Pd; Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Atas Nama Upik Astuti, S.Pd; Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) Atas Nama Upik Astuti, S.Pd; Kegiatan Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 juga melakukan koordinasi dengan pengurus DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Tanah Laut mengenai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam hal ini berkoordinasi dengan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Tanah Laut terkait calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Tanah Laut 4 atas nama Upik Astuti, S.Pd. KPU Kabupaten Tanah Laut juga melakukan koordinasi dengan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Upik Astuti, S.Pd dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut. Hasil akhir verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Tanah Laut atas persyaratan berkas Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Upik Astuti, S.Pd yakni Layak dan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilu Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Tanah Laut 4 menggantikan Zamhusein, SE Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut dari Partai Demokrasi Indonesia Daerah Pemilihan Tanah Laut 4.

KPU Kabupaten Tanah Laut Hibahkan Thermogun dan Bilik Suara kepada Pemkab Tanah Laut

KPU Tanah Laut menghibahkan thermogun dan bilik suara eks Pemilu atau Pemilihan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Jumlah thermogun yang dihibahkan sebanyak 14 unit dan bilik suara 1.040 unit. Seremonial pelaksanaan hibah ini dilaksanakan pada Kamis (13/1), pukul 07.30 Wita di Rumah Dinas Bupati Tanah Laut.  Ketua KPU Tanah Laut, Arif Mukhyar, dalam sambutannya menyampaikan, hibah anatar KPU dengan Pemkab Tanah Laut berdasarkan petunjuk dari KPU RI. “Kami berharap thermogun dari pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, dan juga bilik suara eks Pemilu atau Pemilihan yang kami hibahkan dan bisa diterima Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut,” ujar Arif. Bupati Tanah Laut, H. Sukamta, mengamini pernyataan dari Arif Mukhyar dan mengucapkan terimakasih kepada KPU Tanah Laut yang telah menghibahkan thermogun dan bilik suara karena sangat berguna bagi Pemkab Tanah Laut. “Thermogun akan dibagikan ke sekolah-sekolah yang memerlukan sedangkan bilik suara akan digunakan pada tahun 2023, karena ada 52 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa” kata H. Sukamta. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada KPU, Bawaslu, dan masyarakat Tanah Laut yang telah bersinergi dengan baik dalam melaksanakan melaksanakan semua Pemilihan, mulai dari Pilkades, Pilkada, Pileh dan Pilpres sehingga semua prosesnya dapat berjalan dengan baik, lancar, aman dan tanpa kendala. “Hal terpenting adalah bagaimana kita membangun masyarakat yang cerdas dalam melaksanakan Pemilihan dan cerdas dalam berpartisipasi politik, sehingga Kabupaten Tanah Laut bisa menghasilkan banyak pemimpin yang berkualitas. Karena kunci dalam membangun masa depan suatu daerah dan suatu bangsa itu adalah adanya kesadaran politik yang baik di semua lapisan masyarakat” harap H. Sukamta.

Populer