Berita Terkini

KPU Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Februari Tahun 2022

Kamis (2/3/2022) KPU Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Februari Tahun 2022 di Tingkat Kabupaten Tanah laut. Kegiatan ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Gunawan Rahayu, S.Sos dan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanah Laut Hj. Norhayati S.H. Turut hadir Anggota/Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Siswandi Reya'an secara daring.   Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut, Arif Mukhyar. Selanjutnya Rapat Koordinasi dipimpin oleh Rudy Pratikno, S.E. selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Rapat Koordinasi diakhiri dengan penandatangan Berita Acara serta penyerahan berkas Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Tanah Laut Periode Februari Tahun 2022.   Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanah Laut yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 64/PL.02.1/6301/III/2022 dengan hasil: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 231.354 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 116.982 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 114.372 pemilih, tersebar di 11 Kecamatan. Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Tanah Laut mengajak masyarakat terlibat aktif dalam memberikan tanggapan dan masukannya terkait dengan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, mengalami perubahan elemen data maupun sebagai pemilih baru. Tanggapan dan masukan dapat diberikan melalui link: bit.ly/dpb-tanahlaut atau scan QR Code diatas atau langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Tanah Laut.

Nonton Bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024

Senin (14/2/2022), KPU Kabupaten Tanah Laut menyelenggarakan kegiatan Nonton Bersama “Peluncuran Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024” bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Forkopimda Kabupaten Tanah Laut dan Partai Politik Tingkat Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 108/PL.01-SD/01/2022 Tanggal 11 Februari 2022 Perihal Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 44/PL.01/63/2022 Tanggal 11 Februari 2022 Perihal Nonton Bersama Peluncuran Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Sesuai keputusan KPU nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 adalah Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024. Maksud dan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi publikasi dan sosialisasi seluas luasnya kepada masyarakat bahwa tepat 24 bulan atau 2 tahun mendatang akan diselenggarakan pemungutan suara pemilihan umum serentak tahun 2024, yang mana tahapannnya akan dimulai pada bulan Juni Tahun 2022, sehingga dengan demikian melalui kegiatan ini informasi ini dapat terus disampaikan secara berjenjang dan berkesinambungan, dengan harapan Pemilu serentak tahun 2024 dapat dipersiapkan dan diselenggarakan dengan baik, berintegritas dan berkepastian hukum, meningkatnya angka partisipasi masyarakat serta terselenggaranya pemilu yang dapat dipercaya, diakui dan diterima oleh semua lapisan masyarakat.

KPU Tanah Laut melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Januari Tahun 2022

Kamis (3/2/2022) KPU Kabupaten Tanah Laut telah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan Periode Januari Tahun 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut didampingi Sekretaris beserta Kasubbag dan Staf sub bagian Program Data, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dan perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut, Arif Mukhyar. Selanjutnya Rapat Koordinasi dipimpin oleh Rudy Pratikno, S.E. selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut Divisi Program dan Data. Rapat Koordinasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara serta penyerahan berkas Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kabupaten Tanah Laut Periode Januari Tahun 2022. Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanah Laut yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 48/PL.02.1/6301/II/2022 dengan hasil: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 231.379 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 116.996 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 114.383 pemilih, tersebar di 11 Kecamatan. Dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Tanah Laut mengajak masyarakat terlibat aktif dalam memberikan tanggapan dan masukannya terkait dengan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, mengalami perubahan elemen data maupun sebagai pemilih baru. Tanggapan dan masukan dapat diberikan melalui link: bit.ly/dpb-tanahlaut atau scan QR Code diatas atau langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Tanah Laut.

KPU Kabupaten Tanah Laut Laksanakan Verifikasi Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019

Pelaihari (31/1/2022) bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Tanah Laut, KPU Kabupaten Tanah Laut melaksanakan kegiatan acara Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Menindaklanjuti Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 170/88/DPRD-TL/I/2022 tanggal 24 Januari 2022 perihal Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut atas nama Zamhusein, SE dari Partai Gerakan Indonesia Raya dan sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Tanah Laut melaksanakan kegiatan Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Perwakilan Polres Tanah Laut, Pengurus Partai dalam hal ini dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Tanah Laut serta Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut atas nama Upik Astuti, S.Pd.   Kegiatan diawali dengan Sambutan Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut, Arif Mukhyar sekaligus membuka Pelaksanaan kegiatan Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019. Dilanjutkan dengan Verifikasi Berkas Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 yang dipimpin langsung oleh Muhammad Hanapi selaku Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut Divisi Teknis Penyelenggara. Pada saat kegiatan Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, juga didampingi oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut, Ketua Bawaslu dan Anggota Kabupaten Tanah Laut Bapak Gunawan Rahayu, S.Sos, Perwakilan Polres Tanah Laut, Pengurus DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Tanah Laut. Verifikasi Berkas dan Dokumen Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut meliputi dokumen sebagai berikut: Keputusan KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor : 343/HK.03.1-Kpt/6301/KPU-Kab/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019; Keputusan KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor : 350/HK.03.1-Kpt/6301/KPU-Kab/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Dalam Pem-ilihan Umum Tahun 2019;  Daftar Calon Tetap Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Tanah Laut 4; Kartu Tanda Penduduk Elektronik Atas Nama Upik Astuti, S.Pd; Kartu Tanda Anggota Partai Gerakan Indonesia Raya Atas Nama Upik Astuti, S.Pd; Akta Kematian Nomor : 6301-KM-04012022-0013 tanggal 5 Januari 2022 Atas Nama Zamhusein, SE; Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas II an. Upik Astuti, S.Pd; Surat Keterangan Tidak Sedang Di Cabut Hak Pilihnya dari Pengdilan Negeri Pelaihari Kelas II an. Upik Astuti, S.Pd; Surat Keterangan Tidak Ada Sengketa Partai Politik dari Pengdilan Negeri Pelaihari Kelas II an. Upik Astuti, S.Pd; Surat Keterangan Catatan Kepolisian Atas Nama Upik Astuti, S.Pd; Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Atas Nama Upik Astuti, S.Pd; Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) Atas Nama Upik Astuti, S.Pd; Kegiatan Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 juga melakukan koordinasi dengan pengurus DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Tanah Laut mengenai Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dalam hal ini berkoordinasi dengan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC Partai Gerakan Indonesia Raya Kabupaten Tanah Laut terkait calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Tanah Laut 4 atas nama Upik Astuti, S.Pd. KPU Kabupaten Tanah Laut juga melakukan koordinasi dengan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Upik Astuti, S.Pd dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut. Hasil akhir verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) KPU Kabupaten Tanah Laut atas persyaratan berkas Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Upik Astuti, S.Pd yakni Layak dan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Hasil Pemilu Tahun 2019 Partai Gerakan Indonesia Raya Daerah Pemilihan Tanah Laut 4 menggantikan Zamhusein, SE Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut dari Partai Demokrasi Indonesia Daerah Pemilihan Tanah Laut 4.

KPU Kabupaten Tanah Laut Hibahkan Thermogun dan Bilik Suara kepada Pemkab Tanah Laut

KPU Tanah Laut menghibahkan thermogun dan bilik suara eks Pemilu atau Pemilihan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Jumlah thermogun yang dihibahkan sebanyak 14 unit dan bilik suara 1.040 unit. Seremonial pelaksanaan hibah ini dilaksanakan pada Kamis (13/1), pukul 07.30 Wita di Rumah Dinas Bupati Tanah Laut.  Ketua KPU Tanah Laut, Arif Mukhyar, dalam sambutannya menyampaikan, hibah anatar KPU dengan Pemkab Tanah Laut berdasarkan petunjuk dari KPU RI. “Kami berharap thermogun dari pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, dan juga bilik suara eks Pemilu atau Pemilihan yang kami hibahkan dan bisa diterima Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Laut,” ujar Arif. Bupati Tanah Laut, H. Sukamta, mengamini pernyataan dari Arif Mukhyar dan mengucapkan terimakasih kepada KPU Tanah Laut yang telah menghibahkan thermogun dan bilik suara karena sangat berguna bagi Pemkab Tanah Laut. “Thermogun akan dibagikan ke sekolah-sekolah yang memerlukan sedangkan bilik suara akan digunakan pada tahun 2023, karena ada 52 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa” kata H. Sukamta. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada KPU, Bawaslu, dan masyarakat Tanah Laut yang telah bersinergi dengan baik dalam melaksanakan melaksanakan semua Pemilihan, mulai dari Pilkades, Pilkada, Pileh dan Pilpres sehingga semua prosesnya dapat berjalan dengan baik, lancar, aman dan tanpa kendala. “Hal terpenting adalah bagaimana kita membangun masyarakat yang cerdas dalam melaksanakan Pemilihan dan cerdas dalam berpartisipasi politik, sehingga Kabupaten Tanah Laut bisa menghasilkan banyak pemimpin yang berkualitas. Karena kunci dalam membangun masa depan suatu daerah dan suatu bangsa itu adalah adanya kesadaran politik yang baik di semua lapisan masyarakat” harap H. Sukamta.