Berita Terkini

Rapat Internal Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Dan Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Pelaihari (27/07/2022) Menindaklanjuti hasil pertemuan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia pada tanggal 23 s/d 25 Juli 2022 di Jakarta, KPU Kabupaten Tanah Laut melanjutkan dengan kegiatan rapat internal membahas terkait hasil bimbingan teknis tersebut bersama Ketua dan seluruh Anggota, Sekretaris, Kasubbag, Staff serta Pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kabapaten Tanah Laut.     Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut, Arif Mukhyar dan dilanjutkan dengan penjelasan hasil bimbingan teknis oleh anggota KPU Kabupaten Tanah Laut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Hanapi yang menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 4 Tahun  2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, dan dilanjutkan Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Rudy Pratikno, SE yang menjelaskan mengenai mekanisme kerja Sistem Informasi Parati Politik (SIPOL) dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024.     Dalam kegiatan ini juga dibahas mengenai persiapan dan kesiapan Tim Kerja dan Tim Helpdesk KPU Kabupaten Tanah Laut dalam menghadapi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam kesempatan ini dibahas pula mengenai rencana rapat koordinasi bersama pihak partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Tanah Laut dan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut.

Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)

Sejak tanggal 23 s/d 25 Juli 2022 Kabupaten Tanah Laut mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Jakarta. Bimbingan Teknis ini diikuti oleh 34 KPU Provinsi dan 514 KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Tanah Laut diwakili oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Hanapi, Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Rudy Pratikno, SE, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hendra Suryana dan Operator SIPOL Kabupaten Tanah Laut, Safwansyah.     Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Republik Indonesia Hasyim Asy’ari. Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan yakni memberikan pemahaman Kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota  dan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia dalam rangka mengimplementasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, peningkatan kapasitas dan kapabilistas dalam memberikan pelayanan kepada calon peserta Pemilihan Umum serta memberikan pelatihan kepada pejabat struktural dan operator SIPOL dilingkungan kesekretariatan agar meningkatnya keterampilan serta memperpedomani aturan secara menyeluruh.     Dalam kegiatan ini dilakukan pendalaman materi terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu oleh KPU Republik Indonesia kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pengenalan Fungsi, fitur dan mekanisme proses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) tipe pengguna Partai Politik dan KPU kepada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

KPU Kabupaten Tanah Laut Mengikuti Kegiatan Acara PAPADAAN Sesi ke-13

Rabu (13/07/2022) Bertempat di ruang Media Center Kantor KPU Kabupaten Tanah Laut, Ketua KPU Arif Mukhyar, beserta seluruh Anggota KPU Kabupaten Tanah Laut, Sekretaris, serta Kasubbag Hukum dan SDM, Lian Fakhriani, SE mengikuti rangkaian kegiatan acara PAPADAAN (Pandir-pandir Demokrasi Wan Kepemiluan) yang pada hari ini memasuki sesi ke 13 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.     Dalam kegiatan acara PAPADAAN kali ini yang bertindak sebagai narasumber utama yakni KPU Kabupaten Tanah Laut sendiri dengan membahas Tema SPIP (SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH). Dalam kegiatan ini, pengantar sekaligus pemanti tema yakni Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut, Arif Mukyar dan selaku narasumber utama dalam kegiatan ini Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Akhmad Rozi, S.Sos.Msi.     Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.

KPU Kabupaten Tanah Laut Mengikuti Kegiatan Acara PAPADAAN Sesi ke-11

Rabu (29/06/2022) Bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Tanah Laut, Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Akhmad Rozi, S.Sos.Ms.i, Sekretaris KPU Kabupaten Tanah Laut, Jumiati, SE serta Kasubbag Hukum dan SDM Lian Fakhriani, SE kembali mengikuti rangkaian kegiatan acara PAPADAAN (Pandir-pandir Demokrasi Wan Kepemiluan) yang pada kali ini sudah memasuki Sesi Ke-11 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan. Dalam kegiatan acara PAPADAAN kali ini yang bertindak sebagai narasumber yakni KPU Kota Banjarmasin dengan Tema MUNGKINKAH MAHKAMAH KONSTITUSI SALAH PUTUSAN ATAU SALAH DATA?. Dalam kegiatan ini, pengantar sekaligus pemanti tema yakni Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan yaitu Bapak Dr.H. Nur Zazin, M.A Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.

Populer